Subscribe Channel MAN 2 Kebumen

Subscribe and stay connect with us!!

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Proklamasi Kemerdekaan dan Pembentukan perangkat Kenegaraan

 


  Dampak Positif dan Negatif Pendudukan Jepang di Indonesia

Masa Pendudukan Jepang di Indonesia adalah masa yang sangat berpengaruh bagi perkembangan Indonesia, selain itu hampir tidak adanya tantangan yang berarti kepada Belanda sebelumnya. Dalam masanya yang singkat itu, Jepang membawa dampak yang positif dan juga membawa dampak yang negatif bagi bangsa Indonesia pada umumnya. Pada umumnya kebanyakan beranggapan masa pendudukan Jepang adalah masa-masa yang kelam dan penuh penderitaan. Akan tetapi tidak semuanya itu benar, ada beberapa kebijakan pemerintah pendudukan Jepang yang memberikan dampak positif, terutama dalam pembentukan nasionalisme Indonesia dan pelatihan militer bagi pemuda Indonesia.

1.    Dampak Positif Pendudukan Jepang

Tidak banyak yang mengetahui tentang dampak positifnya Jepang menduduki Indonesia. Ada pun dampak positif yang dapat dihadirkan antara lain :

·           Diperbolehkannya bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa komunikasi nasional dan menyebabkan bahasa Indonesia mengukuhkan diri sebagai bahasa nasional.

·           Jepang mendukung semangat anti-Belanda, sehingga mau tak mau ikut mendukung semangat nasionalisme Indonesia. Antara lain menolak pengaruh-pengaruh Belanda, misalnya perubahan nama Batavia menjadi Jakarta.

·           Untuk mendapatkan dukungan rakyat Indonesia, Jepang mendekati pemimpin nasional Indonesia seperti Soekarno dengan harapan agar Soekarno mau membantu Jepang memobilisasi rakyat Indonesia. Pengakuan Jepang ini mengukuhkan posisi para pemimpin nasional Indonesia dan memberikan mereka kesempatan memimpin rakyatnya.

·           Dalam bidang ekonomi didirikannya kumyai yaitu koperasi yang bertujuan untuk kepentingan bersama.

·           Mendirikan sekolah-sekolah seperti SD 6 tahun, SMP 9 tahun, dan SLTA

·           Pembentukan strata masyarakat hingga tingkat paling bawah yaitu rukun tetangga (RT) atau Tonarigumi

·           Diperkenalkan suatu sistem baru bagi pertanian yaitu line system (sistem pengaturan bercocok tanam secara efisien) yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan.

·           Dibentuknya BPUPKI dan PPKI untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Dari sini muncullah ide Pancasila.

·           Jepang dengan terprogram melatih dan mempersenjatai pemuda-pemuda Indonesia demi kepentingan Jepang pada awalnya. Namun oleh pemuda hal ini dijadikan modal untuk berperang yang dikemudian hari digunakan untuk menghadapi kembalinya pemerintah kolonial Belanda.

·           Dalam pendidikan dikenalkannya sistem Nipon-sentris dan diperkenalkannya kegiatan upacara dalam sekolah.

2.    Dampak Negatif Pendudukan Jepang

Selain dampak positifnya tadi diatas, Jepang juga membawa dampak negatif yang luar biasa antara lain :

·           Penghapusan semua organisasi politik dan pranata sosial warisan Hindia Belanda yang sebenarnya banyak diantaranya yang bermanfaat bagi kemajuan ilmu pengetahuan, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan warga.

·           Romusha, mobilisasi rakyat Indonesia (terutama warga Jawa) untuk kerja paksa dalam kondisi yang tidak manusiawi.

·           Penghimpunan segala sumber daya seperti sandang, pangan, logam, dan minyak demi kepentingan perang. Akibatnya beras dan berbagai bahan pangan petani dirampas Jepang sehingga banyak rakyat yang menderita kelaparan.

·           Krisis ekonomi yang sangat parah. Hal ini karena dicetaknnya uang pendudukan secara besar-besaran sehingga menyebabkan terjadinya inflasi.

·           Kebijakan self sufficiency (kawasan mandiri) yang menyebabkan terputusnya hubungan ekonomi antar daerah.

·           Kebijakan fasis pemerintah militer Jepang yang menyebar polisi khusus dan intelijen di kalangan rakyat sehingga menimbulkan ketakutan. Pemerintah Jepang bebas melanggar hak asasi manusia dengan menginterogasi, menangkap, bahkan menghukum mati siapa saja yang dicurigai atau dituduh sebagai mata-mata atau anti-Jepang tanpa proses pegadilan.

·           Pembatasan pers sehingga tidak ada pers yang independen, semuanya di bawah pengawasan Jepang.

·           Terjadinya kekacauan situasi dan kondisi keamanan yang parah seperti maraknya perampokan, pemerkosaan dan lain-lain.

·           Pelarangan terhadap buku-buku berbahasa Belanda dan Inggris yang menyebabkan pendidikan yang lebih tinggi terasa mustahil.

·           Banyak guru-guru yang dipekerjakan sebagai pejabat-pejabat pada masa itu yang menyebabkan kemunduran standar pendidikan secara tajam



Keterkaitan Piagam PBB Dengan Proklamasi

Piagam PBB adalah konstitusi PBB yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya—Republik TiongkokPerancisUni SovietBritania RayaAmerika Serikat—dan mayoritas penanda tangan lainnya. Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh Amerika Serikat pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.

Piagam PBB adalah hukum dasar yang mengikat setiap anggotanya untuk turut menjaga perdamaian dunia. Dalam piagam ini setiap anggota diwajibkan menjalin kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya serta menjunjung tinggi hak masing masing anggota dan melarang penguasaan atas bangsa lain. Hubungan kerja sama ini dimaksudkan agar di antara masing masing anggota dapat membantu menyelesaikan masalah internasional dengan lebih cepat dan efektif tanpa merugikan salah satu pihak.

Proklamasi kemrdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 menegaskan bahwa bangsa Indonesia telah memenuhi syarat sebagai sebuah negara yang merdeka sesuai dengan isi konvensi Montevideo yaitu ada wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat. Pernyataan kemerdekaan ini juga diilhami dari semangat piagam Atlantik yang dicetuskan oleh Franklin Delano Roossevelt. Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke 60 pada tanggal 28 September 1950. Sesuai dengan isi piagam PBB sebagai negara yang telah merdeka Indonesia juga berhak mendapat perlindungan dari sesama Anggota PBB, pun demikian Indonesia juga wajib dalam menjaga perdamaian dunia sesuai dengan tujuan pokok PBB. Tanggungjawab Indonesia tersebut tertuang dalam pembukaan UUD yang di bawah ini.

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa, 

kemanusiaan yang adil dan beradab, 

persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 

serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 

A.  Pembentukan Alat – Alat Negara

1.    Pembentukan Komi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan perkembangan parlemen

Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI kembali mengadakan persidangan. Persidangan tersebut membicarakan rencana pembentukan Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia, dan Badan Keamanan Rakyat. Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. 

Komite Nasional dimaksudkan sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat. KNIP diresmikan dan anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian (Gedung Komedi), Pasar Baru, Jakarta. Dalam persidangan pertamanya, KNIP berhasil menyusun staf pimpinan sebagai berikut:

a.         Ketua Mr. Kasman Singodimejo 

b.        Wakil Ketua I Sutarjo Kartohadikusumo 

c.         Wakil Ketua II J. Latuharhary 

d.        Wakil Ketua III Adam Malik 

Komite Nasional dibentuk dari tingkat pusat sampai daerah. Komite Nasional yang ada di daerah disebut Komite Nasional Daerah. Sejak itu, KNIP berfungsi sebagai pembantu presiden. Dengan demikian, Negara Republik Indonesia mulai berjalan berdasarkan UUD 1945 karena presiden dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin pemerintahan negara tertinggi telah dibantu oleh Komite Nasional Indonesia. Inilah perwujudan Aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945.

Sementara itu, masalah Partai Nasional Indonesia ditunda pembentukannya dengan maklumat tanggal 31 Agustus 1945. Penundaan disebabkan segala kegiatan pemerintah dicurahkan ke dalam Komite Nasional. Sejak saat itu gagasan satu partai ini tidak pernah dihidupkan lagi. Partai Nasional Indonesia pada waktu itu diharapkan menjadi satu-satunya partai politik di Indonesia tidak terealisir karena tidak mencerminkan pemerintahan yang Demokrasi 

Dalam perkembangannya, kelompok pemuda yang dipimpin oleh Syahrir merasa tidak puas terhadap sistem kabinet presidensial sehingga berusaha memengaruhi para anggota KNIP lainnya untuk mengajukan petisi kepada Sukarno-Hatta. Isi petisi itu berupa tuntutan pemberian status Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada KNIP. Dengan adanya petisi itu, KNIP mengadakan rapat pleno pada tanggal 16 Oktober 1945. 

Atas desakan sidang KNIP tersebut, Drs. Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa Komite Nasional Pusat sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif. Selain itu, KNIP ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. 

Badan Pekerja KNIP akhirnya dibentuk dan diketuai oleh Sutan Syahrir dan wakilnya Amir Syarifuddin. Dalam pemikiran saat itu, KNIP diartikan sebagai pengganti MPR. Sementara itu, Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) disamakan dengan DPR. Badan Pekerja KNIP dalam kegiatannya mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk partai-partai politik. Usul itu dituangkan dalam pengumuman BP-KNIP Nomor III Tanggal 30 Oktober 1945 yang ditandatangani oleh Ketua BP-KNIP, Sutan Syahrir. Usul BP-KNIP dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

·       Roda pemerintahan telah berputar sehingga BP-KNIP merasa telah tiba saatnya untuk mengusahakan pergerakan rakyat.

·       Dalam rangka asas demokrasi, BP-KNIP tidak sependapat dengan PPKI tentang penetapan PNI sebagai partai tunggal di Indonesia.

Karena usulan BP-KNIP tentang dibentuknya partai-partai politik, pemerintah kemudian mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945 yang ditandatangani oleh Wakil Presiden RI. Isi Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945 intinya sebagai berikut:

·       Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan adanya partai-partai politik itu, segala aliran yang ada dalam masyarakat dapat dipimpin ke jalan yang teratur.

·       Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun sebelum dilang-sungkan pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1945.

Sejak dikeluarkan Maklumat Pemerintah tersebut, banyak partai politik yang berdiri di Indonesia, di antaranya sebagai berikut: 

a.       Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia), 7 November 1945; 

b.       Partai Komunis Indonesia (PKI), 7 Desember 1945; 

c.        Partai Buruh Indonesia (PBI) , 8 Novem-ber 1945; 

d.       Partai Rakyat Jelata, 8 November 1945; 

e.        Partai Kristen Indonesia (Parkindo), 10 November 1945; 

f.        Partai Sosialis Indonesia (PSI), 10 No-vember 1945; 

g.        Partai Rakyat Sosialis (PRS), 20 November 1945; Pada tanggal 12 Desember 1945, PSI dan PRS bergabung dengan nama Partai Sosialis. 

h.       Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), 8 Desember 1945; 

i.         Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai), 17 Desember 1945; Partai Nasional Indonesia (PNI) 29 Januari 1946.

PNI merupakan fungsi (gabungan) dari Partai Rakyat Indonesia, Gerakan Rakyat Indonesia, dan Serikat Rakyat Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya, keadaan politik menjadi tidak stabil. BP-KNIP telah banyak dikuasai oleh kelompok Sutan Syahrir.

Pada tanggal 11 November 1945, BP-KNIP mengeluarkan Pengumuman Nomor 5 tentang Peralihan Pertanggung-jawaban Menteri-Menteri dari Presiden kepada BP-KNIP. Ini berarti sistem kabinet presidensial dalam UUD 1945 telah diamandemen begitu saja menjadi sistem kabinet parlementer. 

Hal ini terbukti setelah BP-KNIP mencalonkan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Akhirnya, kabinet presidensial Sukarno-Hatta jatuh dan digantikan oleh kabinet parlementer dengan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri pertama. 

2.    Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Badan Keamanan Rakyat (atau biasa disingkat BKR) adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan tugas pemeliharaan keamanan bersama-sama dengan rakyat dan jawatan-jawatan negara. BKR dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI dalam sidangnya pada tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945.[2]

Pembentukan BKR merupakan perubahan dari hasil sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 yang sebelumnya merencanakan pembentukan tentara kebangsaan. Perubahan tersebut akhirnya diputuskan pada tanggal 22 Agustus 1945 untuk tidak membentuk tentara kebangsaan. Keputusan ini dilandasi oleh berbagai pertimbangan politik.

Para pemimpin pada waktu itu memilih untuk lebih menempuh cara diplomasi untuk memperoleh pengakuan terhadap kemerdakaan yang baru saja diproklamasikan. Tentara pendudukan Jepang yang masih bersenjata lengkap dengan mental yang sedang jatuh karena kalah perang, menjadi salah satu pertimbangan juga, untuk menghindari bentrokan apabila langsung dibentuk sebuah tentara kebangsaan.

Anggota BKR saat itu adalah para pemuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapat pendidikan militer sebagai tentara HeihoPembela Tanah Air (PETA), KNIL dan lain sebagainya. BKR tingkat pusat yang bermarkas di Jakarta dipimpin oleh Moefreni Moekmin. Melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan setelah mengalami beberapa kali perubahan nama akhirnya menjadi Tentara Nasional Indonesia.

a.    Latar belakang

Pada tanggal 19 Agustus 1945 dalam sidang PPKI, dua orang anggota PPKI yaitu Abikoesno Tjokrosoejoso dan Otto Iskandardinata mengusulkan untuk dibentuk sebuah badan pembelaan negara. Namum usul tersebut ditolak dengan alasan dapat memancing bentrokan dengan tentara pendudukan Jepang yang masih bersenjata lengkap serta mengundang intervensi tentara sekutu yang akan melucuti senjata tentara Jepang. Alasan tersebut didasari karena pada saat itu Perang Pasifik baru saja usai setelah Jepangmenyerah kepada sekutu. Tentara Jepang yang jumlahnya mencapai 344.000 di seluruh Indonesia mentalnya sangat terpukul karena kalah perang. Dengan keadaan mental yang tidak stabil mereka diberi tugas oleh tentara sekutu untuk menjaga keamanan di Indonesia, sampai sekutu datang.

Pada tanggal 20 Agustus 1945 didirikan Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) dan pada tanggal 22 Agustus 1945 dibentuk Badan Keamanaan Rakyat (BKR) yang merupakan bagian dari BPKKP yang semula bernama Badan Pembantu Prajurit dan kemudian menjadi Badan Pembantu Pembelaan (BPP). BPP sudah ada dalam zaman Jepang dan bertugas memelihara kesejahteraan anggota-anggota tentara Pembela Tanah Air (PETA) dan Heiho. Sebelumnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Jepang membubarkan PETA dan Heiho. Tugas untuk menampung bekas anggota PETA dan Heiho ditangani oleh BPKKP.

b.    Pembentukan

Presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945 mengumumkan dibentuknya BKR. Presiden berpidato dengan mengajak para sukarelawan pemuda, bekas PETA, Heiho, dan Kaigun untuk berkumpul pada tanggal 24 Agustus 1945 di daerahnya masing-masing.

Di Jakarta, para pemuda dan bekas PETA berhasil merumuskan struktur BKR sesuai dengan struktur teritorial zaman pendudukan Jepang. Para pemuda ini menamakan dirinya sebagai pengurus BKR tingkat pusat yang terdiri dari Kaprawi, Sutaklasana, Latief Hendraningrat, Arifin Abdurrachman, Machmud dan Zulkifli Lubis.

Sementara itu pembentukan BKR di luar Jakarta dipelopori oleh Arudji Kartawinata (Jawa Barat), Drg Mustopo (Jawa Timur), dan Soedirman (Jawa Tengah). Disamping BKR unsur darat, juga dibentuk BKR Laut yang dipelopori oleh bekas murid dan guru dari Sekolah Pelayaran Tinggi dan para pelaut dari Jawatan Pelayaran yang terdiri dari Mas Pardi, Adam, RE Martadinata dan R Suryadi. Khusus di Jawa Barat, Hidayat dan Kartakusumah sebagai bekas perwira KNIL bergabung dan memimpin BKR Balai Besar Kereta Api Bandung dan stasiun kereta api yang lain.

Karena keterbatasan sarana komunikasi saat itu, tidak semua daerah di Indonesia mengetahui pembentukan BKR. Di Sumatera bagian timur dan Aceh, tidak pernah terbentuk BKR. Tetapi umumnya para pemuda-pemuda di daerah tersebut, membentuk organisasi yang kelak menjadi inti pembentukan tentara. Di Aceh para pemuda mendirikan Angkatan Pemuda Indonesia (API), dan para pemuda di Palembang membentuk Penjaga Keamanan Rakyat (PKR) atau Badan Penjaga Keamanan Rakyat (BPKR).

Para pemuda yang tidak setuju pembentukan BKR, membentuk badan-badan perjuangan sendiri. Di Bandung terdapat Persatuan Pemuda Pelajar Indonesia (P3I), di Surabaya terdapat Angkatan Muda Indonesia (AMI), di Padang terdapat Balai Penerangan Pemuda Indonesia (BPPI) dan di Kalimantan Selatan terdapat Barisan Pemuda Republik Indonesia (BPRI).

c.    Pembentukan BKR darat

Pada tanggal 29 Agustus 1945 Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) terbentuk dan disahkan oleh pemerintah. Kemudian KNIP mengesahkan berdirinya BKR Pusat yang ada di Jakarta. BKR Jakarta dipimpin oleh Moefreni Moekmin dibantu oleh Priyatna, Soeroto Koento, Daan YahyaDaan Mogot, Sujono dan Latief Hendraningrat. Di Bogor BKR baru terbentuk pada bulan Oktober 1945 yang dipelopori oleh bekas PETA salah satunya adalah Husein Sastranegara dan Ibrahim Adjie.

Di Karesidenan Priangan BKR dibentuk pada tanggal 28 Agustus 1945 dan dipimpin oleh Arudji Kartawinata (bekas Daidan PETA di Cimahi) dan Pardjaman (bekas Daidan PETA di Bandung). Pembentukan BKR di Karesidenan Priangan lalu diikuti oleh pembentukan BKR Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Majalengka, dan Purwakarta. BKR Lembang dipimpin oleh Amir Machmud sedangkan BKR Sumedang dipimpin oleh Umar Wirahadikusumah.

Pembentukan BKR juga terjadi di daerah lain di Indonesia. Di Jawa Tengah, BKR Purwokerto dipimpin oleh Soedirman, sementara di Surakarta BKR dipimpin oleh GPH Djatikusumo. Di Surabaya pada tanggal 24 Agustus 1945, diadakan rapat untuk membentuk BKR yang dihadiri oleh dr.Moestopo, Jonosewojo, Soengkono, dan Bung Tomo. Hasil rapat memutuskan untuk memanggil para bekas anggota PETA, Heiho dan para pemuda lainnya untuk masuk menjadi anggota BKR pada tanggal 10 September 1945.

 

d.   Pembentukan BKR laut

Pengumuman pembentukan BKR juga disambut antusias oleh para pemuda yang bertugas di bidang kelautan, bekas Kaigun Heiho, karyawan Jawa Unko Kaisha dan para siswa dan guru dari Sekolah Pelayaran Tinggi. Mereka mengambil insiatif untuk menjaga ketertiban dan keamanan di setiap pelabuhan.

Dengan dipelopori oleh Mas Pardi, para pemuda tersebut mengadakan pertemuan-pertemuan. Hasil dari pertemuan-pertemuan tersebut pada tanggal 10 September 1945 terbentuk BKR Laut Pusat yang dipimpin oleh Mas Pardi dan kemudian disahkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat.

Setelah mendapat pengesahan lalu dibentuk pasukan-pasukan BKR Laut yang memulai aksi-aksi mengambil alih gedung Jawa Unko Kaisha dan gedung-gedung yang terdapat di Pelabuhan Tanjung Priuk. BKR Laut Pusat juga mengeluarkan berbagai instruksi kepada para pemuda pelaut di daerah untuk segera membentuk BKR Laut di daerahnya masing-masing.

e.    Pembentukan BKR udara

Pembentukan BKR udara dipelopori oleh bekas anggota penerbangan Belanda dan Jepang yang ada di daerah-daerah pangkalan udara dan dibantu oleh para pemuda yang belum pernah bertugas di bidang penerbangan. Umumnya bekas anggota penerbangan Belanda adalah bekas anggota Militaire Luchtvaart (ML)Marine-Luchtvaartdienst (MLD) dan Vrijwillig Vliegers Corps (bahasa Indonesia: Korps Penerbang Sukarela). Selain itu terdapat juga bekas anggota penerbangan Jepang Rikugun Koku Butai, Kaigun Koku Butai, dan Nanpo Koku Kabusyiki.